PPKM Mikro Diperpanjang, Pemkab Sebut Bisa Pakai Jatah Dana Desa Rp 388,6 Miliar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
30 - Mar - 2021, 03:10
MALANGTIMES - Hari ini (Senin 29/3/2021) tepat sepekan lamanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 6 tahun 2021. Yakni perihal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
”PPKM mikro diperpanjang lagi, kalau tidak salah ini masuk (PPKM mikro) ke-4,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat kepada MalangTIMES.com.
Baca Juga : Gandeng Kampus Brawijaya, Pemkab Malang Target Angka Stunting Turun 4 Persen dalam 6 Bulan
Dalam perpanjangan PPKM berskala mikro ini, Wahyu menjelaskan jika secara keseluruhan poin utama yang disampaikan dalam Imendagri nomor 6 tahun 2021 ini, relatif sama dengan PPKM mikro sebelum-sebelumnya. Yakni berbasis desa, Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW). ”Gambaran umumnya sama, hanya kita perpanjang saja. Penerapannya juga sama, langsung berbasis desa, RT, dan RW,” ulasnya.
Guna lebih memaksimalkan pelaksanaan perpanjangan PPKM berskala mikro, lanjut Wahyu, Pemkab Malang telah mengupayakan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), melalui Dana Desa (DD) bisa segera terealisasi.
”Ada beberapa (Desa) yang sudah dicairkan, hanya saja berapa persen saya belum tahu, yang tahu detil DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang). Tapi dari laporannya rata-rata tahapan Dana Desa sudah dicairkan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwadji menyebutkan, jika total pagu dana desa di Kabupaten Malang mencapai Rp 388.606.827.000. Di mana, sesuai kebijakan pemerintah pusat, dari total pagu tersebut sebagian bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. Termasuk dialokasikan untuk mendukung perpanjangan PPKM mikro di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya