Ada 37 MPP, Kemenpan RB Minta Pemda Berikan Pelayanan Publik Berbasis Digital
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
28 - Mar - 2021, 12:49
MALANGTIMES - Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan, sampai dengan saat ini tercatat kurang lebih sudah ada 37 mal pelayanan publik (MPP) yang ada di Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa, puluhan MPP yang tersebar dibeberapa wilayah pemerintahan tersebut, tercatat sudah ada sejak tahun 2017.
Baca Juga : Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Malang Berencana Bangun Tower Penguat Jaringan Internet
”Secara nasional ada 37 mal pelayanan publik yang sudah ada sejak tahun 2017. Kalau di Jawa Timur sudah ada sekitar 5,” ungkapnya.
Diah menambahkan, jumlah MPP yang ada di skala nasional tersebut, diperkirakan bakal terus mengalami penambahan. Sebab, saat ini beberapa wilayah pemerintah daerah (Pemda), dikabarkan juga telah merintis keberadaan MPP. Termasuk di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
”Insyaa Allah nanti akan 3 lagi yang akan diresmikan dalam waktu dekat ini oleh Bapak Menpan RB. Diantaranya ada di Magetan dan Gresik yang Insyaa Allah tahun ini diresmikan,” imbuhnya.
Khusus kepada wilayah pemerintahan yang sedang merintis keberadaan mal pelayanan publik, Diah meminta agar memberikan fasilitas pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) atau digitalisasi.
”Itulah yang akan sangat mendukung keberadaan MPP. Supaya dari sisi antrian, masyarakan akan tahu jam berapa mereka akan dilayani,” jelasnya.
Menurut Diah, pelayanan berbasis digital ini perlu dilakukan oleh pemerintah saat merintis keberadaan MPP, dengan tujuan agar lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
”Dalam sistim antrian juga harus diatur dengan baik, selain untuk memberikan kepastian dalam menerima layanan, pemerintah setempat juga akan mengetahui sampai sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan,” ungkapnya.
Diah beranggapan, jika layanan yang diberikan dalam mal pelayanan publik telah sesuai dengan standart pelayanan berbasis digital, maka secara tidak langsung akan menarik minat para investor untuk berinvestasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya