Matahari Terbit dari Timur, Istilah Kades di Rejotangan Sepakat Terima Pembagian SPPT-PBB
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
26 - Mar - 2021, 08:59
TULUNGAGUNGTIMES - Sejumlah kepala desa di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung menyusul untuk menyepakati kenaikan NJOP yang sebelumnya menjadi polemik. Kenaikan yang disepakati ini, bukan seperti yang semula disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, namun dengan berbagai catatan.
"Setelah melakukan diskusi, para kepala desa di Rejotangan menyatakan menerima dengan catatan," kata camat Rejotangan, Didi Djarot, Jumat (26/03/2021).
Baca Juga : Diumumkan, Ini 3 Besar Calon Sekda Kota Malang
Lanjut Djarot, di Kecamatan Rejotangan yang ia pimpin juga membuka ruang bagi warga yang keberatan untuk mengajukan keringanan kolektif melalui desa. "Bisa meminta keringanan secara kolektif, nanti disampaikan ke desa dan diteruskan ke Bapenda untuk dilakukan investigasi dan kajian lapangan," ujarnya.
Para Kades dari 16 desa akan segera menyampaikan SPPT-PBB tahun 2021 ke warga masyarakat selambat-lambatnya 14 hari setelah diterima dari Kecamatan. Sekaligus, para kades akan melakukan sosialisasi ke warganya masing-masing dalam rangka menyukseskan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2).
"Para kepala desa menyadari, pentingnya pembangunan di wilayahnya. Jangan sampai pembangunan terhambat. Semua akhirnya berpikir secara jernih dan menghasilkan kesepakatan yang baik ini," terang Djarot.
Dengan kesepakatan yang dicapai, Camat Rejotangan berharap polemik mengenai kenaikan ini bisa segera berakhir baik di Rejotangan atau Kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.
"Kebetulan di Rejotangan ini seluruh kepala desa selalu kompak, jadi untuk memutuskan hal ini juga tidak banyak perbedaan pandang. Motto kita Sukseskan pajak untuk pembangunan," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya