AHY Tunjuk Wali Kota Malang Sutiaji Menjadi Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
24 - Mar - 2021, 11:16
MALANGTIMES - DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Demokrat menunjuk Wali Kota Malang Sutiaji sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat dengan nomor: 69/SK/DPP.PD/DPC/II/2021 tentang penunjukan pelaksana tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang ditetapkan di Jakarta (12/2/2021). Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
"Menunjuk dan mengangkat saudara Drs H Sutiaji sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Malang Provinsi Jawa Timur, menggantikan saudara Ir H Arif Darmawan (meninggal dunia)," tulis dalam surat keputusan pada poin pertama yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga : Lewat KKI, BI Malang Dorong Pertumbuhan Sektor UMKM
Diketahui bahwa Ir H Arif Darmawan sebelumnya merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang dengan berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat dengan nomor: 06/SK/DPP.PD/DPC/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang revisi susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Malang periode 2017-2022.
Namun surat keputusan tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan keluarnya surat keputusan tentang penunjukan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang.
Dalam poin kedua disebutkan bahwa Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang memiliki empat tugas dan wewenang yang harus dijalankan.
Pertama, menandatangani surat-surat dan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukum Partai Demokrat sebagai partai politik peserta pemilu pada instansi pemerintah di wilayah hukum Kota Malang.
Kedua, menandatangani surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan hukum proses pencalonan kepala daerah dalam Pemilukada Kota Malang.
Ketiga, menghadiri semua kegiatan politik dan hukum yang berkaitan dengan kepentingan hukum Partai Demokrat di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Sempat Dikeluhkan, Kades di Tulungagung Akhirnya Dapat Suntikan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19
Keempat, melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang mengenai kepentingan hukum Partai Demokrat di wilayah hukumnya...