Pembunuh Rekan Kerja di Bengkel AC Divonis 13 Tahun Penjara

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

23 - Mar - 2021, 03:37

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Imron,) yakni Budi Santoso, saat keluar dari ruang sidang, Senin (22/3/2021). (Foto: Istimewa) 

MALANGTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 13 tahun  penjara bagi terdakwa Muhammad Imron (18) pada Senin 22 Maret 2021. Terdakwa tak lain merupakan pelaku pembunuhan rekan kerja di bengkel AC (air conditioner) Jalan Letjen S. Parman. 

Vonis 13 tahun penjara tersebut disampaikan hakim Mochamad Indarto dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Malang.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat