Habib Rizieq Kukuh Tolak Hadiri Sidang secara Online
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
19 - Mar - 2021, 05:43
INDONESIATIMES- Sidang lanjutan kasus mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq digelar hari ini Jumat (19/8/2021) secara virtual. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sayangnya, dalam sidang ini, Rizieq kembali menolak hadir lantaran digelar secara online. Pihak rutan pun sudah berusaha untuk membujuk Rizieq agar bisa tetap mengikuti sidang. Sayangnya, permintaan itu tetap ditolak oleh Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga : Sidang Habib Rizieq Kembali Digelar Virtual Hari Ini, Walk Out Lagi?
Dipantau MalangTIMES.com melalui siaran live YouTube PN Jakarta Timur, jaksa penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Rizieq menolak mengikuti sidang online. "Menyampaikan bahwa terdakwa menolak menghadiri sidang secara online," ujar jaksa penuntut umum.
Menanggapi hal itu, majelis hakim tetap berupaya memintabRizieq untuk hadir. "Tidak bisa ya? Kalau bisa video call di sana, kami akan video call," ujar majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lantas mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Dikatakan, Rizieq hanya berada di pintu tahanan dan menolak dijemput melalui lorong.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum mengatakan langkah Rizieq ini justru menunjukkan bahwa ia tak ingin membela hak-haknya sebagai terdakwa.
Menanggapi hal ini, majelis jakim berdiskusi dan memutuskan untuk tetap bisa diusahakan agar bisa berkomunikasi dengan Rizieq lewat cara apa pun.
Baca Juga : Pembunuh Bos Toko ATK Hanya Divonis Satu Tahun, Ini Penjelasan PN Kabupaten Malang
Sidang pun kini sempat terhenti karena beberapa pihak tengah membujuk Rizieq untuk hadir sidang melalui online.
Penuntut umum lantas menjelaskan kondisi di dalam rutan kali ini, terjadi penolakan dari Rizieq kepada petugas...