Pembunuh Bos Toko ATK Hanya Divonis Satu Tahun, Ini Penjelasan PN Kabupaten Malang

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

19 - Mar - 2021, 03:13

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Muhamad Aulia Reza Utama (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang memiliki berbagai pertimbangan atas vonis satu tahun kepada AP (17), pembunuh bos toko ATK (alat tulis kantor). Beberapa pertimbangan itu  di antaranya terdakwa masih berstatus anak dan keluarga korban telah memaafkan AP.

“Salah satu pertimbangan di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak (terdakwa),” kata Humas PN Kabupaten Malang Muhamad Aulia Reza Utama, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat