Pembunuh Bos Toko ATK Hanya Divonis Satu Tahun, Ini Penjelasan PN Kabupaten Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
19 - Mar - 2021, 03:13
MALANGTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang memiliki berbagai pertimbangan atas vonis satu tahun kepada AP (17), pembunuh bos toko ATK (alat tulis kantor). Beberapa pertimbangan itu di antaranya terdakwa masih berstatus anak dan keluarga korban telah memaafkan AP.
“Salah satu pertimbangan di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak (terdakwa),” kata Humas PN Kabupaten Malang Muhamad Aulia Reza Utama, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya