Debat Sengit Jhoni Allen dan Jansen Sitindaon soal Keberadaan Majelis Tinggi Partai Demokrat
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
18 - Mar - 2021, 05:08
INDONESIATIMES- Perdebatan sengit terjadi antara Wakil Sekretaris jenderal Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon dengan Jhoni Allen. Diketahui, Jhoni Allen mempersoalkan keberadaan Majelis Tinggi dalam PD.
Perdebatan itu dalam diskusi bertajuk "Prahara Partai Demokrat: Siapa yang Akan Menang?" di tvOne. Jansen mengatakan seharusnya Majelis Tinggi PD tidak dipermasalahkan.
Baca Juga : All England 2021 Trending Gegara Seluruh Wakil Indonesia Dikeluarkan, Ini Sebabnya
Lantaran hal itu sudah ada sejak kongres di Bandung pada 2010 silam. Ia lantas menggunakan jurus maut untuk membungkam Jhoni Allen yang merupakan salah satu pelopor KLB Deli Serdang.
Politikus yang berlatar belakang pengacara itu menyatakan jika Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut jangka waktu 3 bulan untuk menggugat angaran dasar dan anggaran rumah tangga(AD/ART) partai politik.
"Bang Jhoni Allen menjadi anggota Majelis Tinggi selama dua periode. Mengapa sekarang ikut mengkritik hal itu?" ujar Jansen.
Lebih lanjut, ia menuturkan AD/ART PD hasil kongres 2010 silam telah disahkan dengan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusi (HAM). "Jadi, ini teman-teman KLB Deli Serdang paham tidak perihal hukum administrasi partai?" ujar Jansen.
“Kalau teman-teman mengatakan bahwa AD/ART bertentangan dengan UU Parpol, itu teman-teman sudah menggugatnya atau belum? Jangan kemudian teman-teman mengambil peran sebagai hakim administrasi,” lanjutnya.
Di sisi lain, Jhoni menuding jika AD/ART PD telah cacat hukum. "Bayangkan, pasal 17 kewenangan majelis tinggi mengangkat mahkamah dan memberhentikan mahkamah partai. Padahal itu bertentangan dengan undang-undang partai politik," kata Jhoni Allen.
Selain itu Jhoni juga menuding dalam AD/ART PD, ketua umum diberikan kewenangan yang melewati batas. Contoh yang disebutkan Jhoni yakni ketua umum bisa mengangkat dan memberhentikan dewan pimpinan daerah dan cabang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya