Isu Pemberhentian Perangkat Desa Salahi Aturan, Ini Penjelasan Kades Sembon dan DPMD Kabupaten Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
17 - Mar - 2021, 03:13
TULUNGAGUNGTIMES - Terkait kabar pemberhentian salah satu perangkat Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung yang menyalahi aturan akhirnya diluruskan oleh Kepala Desa setempat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung.
"Mekanisme pemberhentian perangkat Desa Sembon sudah sesuai aturan yang ada yaitu sesuai Perda No 4 Tahun 2018 tentang perangkat desa," kata Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Kekayaan dan Aset Imam Romdoni, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga : Aksi Pencurian Petugas PLN Gadungan Asal Jember di Tulungagung, Ini Modusnya
Selain Perda, lanjutnya, pemberhentian perangkat Desa Sembon juga sudah sesuai dengan Perbup No 37 Tahun 2017. Pasalnya, perangkat desa yang bersangkutan sudah membuat pernyataan mengundurkan diri atas kesadaraan sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Semua sudah sesuai aturan. Pernyataan mengundurkan juga dilengkapi saksi-saksi," jelasnya.
Imam menambahkan, Perda No 4 Tahun 2018 adalah Perubahan dari Perda No 4 Tahun 2017. “Karena semua proses sudah sesuai aturan, maka proses selanjutnya Kepala Desa mengajukan surat rekomendasi pemberhentian ke Camat Karangrejo,” ujarnya.
“Setelah mendapat rekomendasi Camat, maka Kades membuat Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Jadi sudah sesuai aturan semuanya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa Sembon Sumono mengatakan, pengunduran diri salah satu perangkat desanya dilakukan dengan sukarela dan tidak ada paksaan dari siapapun.
Baca Juga : Bupati Jombang Beri Apresiasi 5 OPD dengan Capaian Kinerja Terbaik
Saat ini, lanjutnya, proses pemberhentian perangkat desa sudah sampai di kecamatan. Tinggal menunggu rekomendasi Camat Karangrejo kemudian dikeluarkan surat pemberhentian.
Sebagai informasi, sebelumnya dikabarkan bahwa pemberhentian salah satu perangkat desa dilakukan secara sepihak...