Seorang PNS Kota Madiun Mencuri Sabun Cuci Piring, Polisi juga Temukan Deodoran
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
A Yahya
16 - Mar - 2021, 08:59
MADIUNTIMES - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kota Madiun berinisial HB (43) kedapatan mencuri sabun cuci piring dan kebutuhan dapur di toko di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada Minggu, 14/3/2021.
Akibat perbuatannya, PNS warga Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ini pun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Tangannya pun diborgol dan diperiksa petugas Polsek Wungu.
Baca Juga : Terjadi Ledakan Bom Bondet, Seorang Warga Mendengar Suara 'Minta Tolong'
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto saat konferensi pers menjelaskan, saat melancarkan aksinya pelaku berpura-pura membeli sesuatu di toko tersebut. Dengan membawa Tas plastik warna hitam Saat penjaga toko lengah pelaku memasukkan barang ke dalam tas yang Ia bawa tersebut.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan diketahui pegawai toko. Pegawai toko yang merasa curiga kemudian mengawasi dari kamera CCTV. Pelaku terlihat oleh kamera pemantau sedang memasukkan beberapa barang ke dalam tas yang sudah disiapkan. Kemudian pegawai toko melaporkannya ke kasir.
“Pelaku ini belanja beberapa keperluan sehari-hari ke toko. Sampai di kasir, yang dibayar hanya sabun cuci rencengan saja, sedangkan barang yang lain disembunyikan di tas plastik warna hitam yang sudah disiapkan oleh pelaku,” tutur Isnaini kepada MadiunTIMES.
Mendengar keributan tersebut pemilik Toko menyusul keluar dan meneriaki pelaku dan didengar warga sekitar. Saat hendak naik motor, pelaku kemudian berhasil ditangkap suami pemilik toko. “Sempat tarik-tarikan, terus lepas kemudian kabur keluar toko, tapi akhirnya ditangkap saat akan naik motor,” imbuh Isnaini.
Lebih lanjut Isnaini menjelaskan, barang barang yang dimasukkan tas plastik tersebut di antaranya sabun cuci piring, kecap, minyak kayu putih, cornet kalengan, deodoran dan susu UHT, total barang yang diambil pelaku Rp 497 ribu.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan. “Karena nilai barang yang dicuri kurang dari Rp 2 juta, ini masuk kategori tindak pidana ringan, ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara,” tutupnya...