Beri Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja, Pemkab Lumajang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
moh. imron
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Mar - 2021, 11:05
LUMAJANGTIMES - Untuk melindungi tenaga kerja di Lumajang saat menjalankan aktivitas bekerja, Pemerintah Kabupaten Lumajang menggandeng BPJS Ketenagaakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja.
"Masyarakat yang menjadi tenaga kerja akan merasa nyaman ketika keluar rumah ketika mereka mendapatkan perlindungan," ujar Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menerima kunjungan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Ruang Mahameru, Jum'at (12/03).
Baca Juga : Asik Memancing, Dua Pemuda Asal Puger Dianiaya Kawanan Pemabuk
Menurut dia, mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan begitu penting bagi tenaga kerja. Hal tersebut sebagai bukti bahwa tenaga kerja mendapat perlindungan sosial dan diperhatikan oleh perusahaan tempat bekerja.
"Pegawai honorer dan aparat desa di awal kepemimpinan saya bersama Bupati Lumajang mendapat jaminan kesehatan dan sosial Ketenagakerjaan dari Pemkab Lumajang," terangnya.
Dijelaskan Bunda Indah bahwa tidak hanya tenaga kerja di pemerintahan yang mendapatkan perhatian terhadap perlindungan ketenagakerjaan, namun juga karyawan sektor swasta didorong mendapatkan perlindungan yang sama melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan kami mendorong perusahaan, apakah ada yang belum melindungi pekerjanya, karena manfaatnya sangat besar," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemkab Lumajang dalam melakukan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Lumajang.
Baca Juga : Kapolres Lumajang Sambangi 4 Pelajar Asal Papua
Deny Yusyulian menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja...