DPUPRPKP Kota Malang Mulai Bentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
11 - Mar - 2021, 03:22
MALANGTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) 2021.
Rapat yang dihadiri beberapa elemen organisasi perangkat daerah (OPD) itu menindaklanjuti surat keputusan Wali Kota Malang nomor 188.45/35/35.73.112/1/2021 tentang Pembentukan Tim Penataan Ruang Daerah.
Baca Juga : Perumda Tugu Tirta Tancap Gas, Pelayanan Prima Jadi Prioritas
Rapat perdana di tahun 2021 ini selain didasari keputusan Wali Kota Malang juga dari peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 115 tahun 2017 tentang mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang daerah dan peraturan Mendagri No 116 tahun 2017 tentang koordinasi penataan ruang daerah.
Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang, Sumardi mengatakan bahwa tim penataan ruang daerah adalah tim adhoc yang bertugas membantu pelaksanaan wali kota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
“Tim tersebut mengadakan rapat dalam rangka untuk mencari masukan tentang pembahasan materi selanjutnya yang akan dibahas 24 Maret 2021 baik mengenai pokja perencanaan tata ruang maupun pokja pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” terang Sumardi, Rabu (10/3/2021).
Dari beberapa peserta yang mengikuti rapat TKPRD itu ada beberapa unsur yang sudah diberi masukan dan akan dibahas lagi pada rapat selanjutnya. Salah satu contoh masukan yaitu penentuan sepadan dan penentuan tinggi bangunan.
“Kalau pokja pemanfaatan pengendalian ruang adalah hal mengenai pengaturan zonasi bangunan yang telah berdiri sebelum terbitnya ijin dan lainnya. Dan kesesuaian ketinggian bangunan yang ada di beberapa wilayah di kota Malang,” ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya