Dispangtan Komitmen Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Jalur
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Mar - 2021, 10:19
MALANGTIMES - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, menekankan jika penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan itu mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2011, Keputusan Menteri Pertanian sampai dengan Keputusan Kadispangtan dengan mengacu kode Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Hal itu ditegaskan Kepala Dispangtan Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT dalam kegiatan rapat koordinasi 'Penyaluran Pupuk Bersubsdi Tahun 2021, di mana dihadiri oleh lintas sektor, mulai dari unsur eksekutif, legislatif yang diwakili Komisi B DPRD Kota Malang Dr Jose Rizal Joesoef SE, MSi, serta mitra kerja Dispangtan maupun stakeholder pertanian, di antaranya Distributor PT. Muncul Subur, Distributor KPTR Maju Bersama, Produsen PT. Petrokimia Gresik, KUD 45 Blimbing, KUD Subur Kedungkandang, Kios Pengecer CV. Pesona Tunggulwulung, Kios Pengecer Tani Mukti Sukun, Kios Pengecer Toko Rejeki Cemorokandang, Kio Pengecer Toko Anugrah Tani Arjowinangun, Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan dan BNI KCU Malang.
Baca Juga : Sengketa Lahan Pondok Pesantren, Anak Kiai di Jombang Digugat
Karenanya, dengan komitmen penyaluran yang sesuai aturan, pihaknya akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kebutuhan petani akan pupuk yang mengacu pada formulasi dari balai-balai penelitian atau akademisi sehingga dengan kuota pupuk bersubsidi yang terbatas guna tercapainya efisiensi.
"Berikutnya perlu disusun SOP dinas, khususnya tentang kebutuhan petani akan pupuk. Misalnya untuk sawah padi dalam 1 Ha harus sesuai ketentuan 5:3:2 (untuk urea: ZA NPK) juga untuk tebu misalnya 6:4 (Za dan phonska) dan sebagainya mengacu pada formulasi dari balai-balai penelitian atau akademisi sehingga dengan kuota pupuk bersubsidi yang terbatas, maka akan efisien penggunaannya," beber Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Ada pun pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani. Kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang dalam e-RDKK. Nantinya, untuk mengatasi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan bisa dalam usulan kepada Pemprov Jatim dan ditindaklanjuti melalui SK Kepala Dispangtan Jatim.
Pelaksanaan alokasi Pupuk Bersubsidi diselaraskan dengan Komando Strategi Pembangunan Pertanian (KOSTRA TANI)...