Snack Video Bisa Tukar Koin dengan Rupiah, OJK Nyatakan Masih Ilegal
Reporter
Yohana Yellima Sita
Editor
Yunan Helmy
02 - Mar - 2021, 04:07
INDONESIATIMES - Akhir-akhir ini masyarakat diramaikan dengan aplikasi Snack Video. Aplikasi itu bisa menghasilkan uang dengan cara menonton video yang ada di dalamnya.
Namun, aplikasi itu masih bermasalah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Snack Videilo masih belum mendapatkan izin atau ilegal.
Baca Juga : Siapkan 3 Tenaga Ahli PCR, RSUD Soedono Madiun Bisa Sajikan Hasil 6 Jam
Aplikasi Snack Video sering muncul di iklan YouTube itu menawarkan pendapatan berupa koin dan ditukarkan dengan rupiah setelah menonton video. Selain itu, pengguna ditawarkan untuk mengajak teman yang nantinya akan menambah koin.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution menerangkan bahwa sejauh ini aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal. Status ilegal itu juga telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat.
"Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly Nasution.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, OJK juga meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak memiliki izin di Indonesia.
Bukan hanya itu. Fredly juga mengimbau calon pengguna untuk memperhatikan sejumlah hal. Pertama, memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca Juga : Kikis Kesan Menakutkan, Polisi Dekati Anak-Anak di Kampung Warna-Warni
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran.
Ketiga, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan...