Dua Perangkat Desa Ngepoh Dimutasi, Kades Berharap Ada Penyegaran Pelayanan Masyarakat
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
26 - Feb - 2021, 02:12
TULUNGAGUNGTIMES - Pemerintahan Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung menggelar pelantikan dan mutasi jabatan, Kamis (25/2/2021).
Mutasi perangkat atau perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di desa. Di dalam acara itu hadir sejumlah pejabat dari Muspika Tanggunggunung.
Baca Juga : Bakal Jadi Pilot Project, Kota Malang Targetkan Vaksinasi 10 Ribu Orang/Hari
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ngepoh Sunaryo mengucapkan terima kasih kepada perangkat lama atas kinerjanya selama ini dan mengucapkan selamat bertugas kepada perangkat baru. Dijelaskan, pergantian perangkat merupakan hak dari kades, yang salah satu tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mutasi ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kita harapkan dengan jabatan yang baru diemban akan timbul etos kerja yang lebih baik,” kata Sunaryo.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Perbup No 18 Tahun 2019 tentang perangkat desa yang berbunyi, “Kepala Desa bisa memutasi Perangkat Desa selagi ada kekosongan. Mutasi sendiri merupakan salah satu hak prerogatif atau hak Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan masyarakat.”
"Tujuan mutasi ini sebagai upaya penyegaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di desa,” ujarnya.
Harapannya, setelah adanya pelantikan dan mutasi jabatan perangkat, pelayanan dapat meningkat. Kinerja pun menjadi lebih baik dalam pelayanan masyarakat maupun pembangunan desa.
"Kita harapkan agar dua perangkat ini dapat menjalankan tugas pemerintahan desa sesuai dengan visi dan misi Kades selama menjabat," ungkapnya.
Perangkat desa yang dimutasi sesuai Surat Rekomendasi Camat Tanggunggunung adalah Subagiani yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tata Usaha menempati jabatan Sekretaris Desa. Sementara, Sekretaris Desa yang lama Eko Purnomo yang juga merupakan PNS sebelumnya meninggal dunia, sehingga terjadi kekosongan jabatan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya