Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terkait Bumdes Diterbitkan, Begini Cara Mainnya
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
25 - Feb - 2021, 08:09
TULUNGAGUNGTIMES - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, berbagai peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 45 PP dan 4 perpres, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Baca Juga : Tak Ingin Ada Cacat, Disdikbud Kota Malang Matangkan Mekanisme Penerimaan Siswa Baru
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan Wahyu Yuniarko menjelaskan, dalam PP yang baru disahkan, Badan Hukum BUMDesa diperoleh melalui beberapa tahapan. Antara lain pengajuan nama, Musyawarah Desa/MAD pendirian, pendaftaran BUMDesa, verifikasi oleh Kementerian Desa dilanjutkan dengan penerusan data ke Kemenkumham.
"Status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham," jelas Wahyu, kamis (25/2/2021).
Organisasi BUMDesa/BUMDesa bersama, lanjutnya, terpisah dari Pemerintah Desa dan organisasi itu terdiri dari Musyawarah Desa/MAD, penasehat, pelaksana operasional dan pengawas.
Selain itu, untuk mewujudkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, harus memposisikan Musyawarah Desa/MAD sebagai organ tertinggi.
Dalam PP juga diatur masa jabatan pelaksana operasional dan pengawas yaitu 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan. "Pembatasan masa jabatan ini didasarkan pada pentingnya keberlanjutan BUMDesa yang profesional dengan tetap mempertimbangkan proses kaderisasi," katanya.
Menurut Wahyu, desa dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang di luar tanah dan bangunan. Dengan syarat barang tersebut harus dipindahtangankan terlebih dahulu, sehingga beralih menjadi aset BUMDesa.
Untuk Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUMDesa dengan skema kerja sama usaha bukan penyertaan modal.
BUMDesa dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha...