Relaksasi Tempat Wisata di Tulungagung, Baru 2 Yang Ajukan Izin
Reporter
Joko Pramono
Editor
Yunan Helmy
24 - Feb - 2021, 02:41
TULUNGAGUNGTIMES - Pemkab Tulungagung telah melakukan relaksasi pembukaan tempat wisata, setelah dua bulan ditutup saat pandemi covid-19.
Tempat wisata tersebut dizinkan kembali beroperasi, namun dengan persyaratan ketat protokol kesehatan.
Baca Juga : PNS Terdampak Banjir Bisa Ajukan Cuti Sebulan Tanpa Potongan Guji
Pengajuan izin telah dibuka sejak Sabtu (20/2/21) lalu. Dari seratus lebih lokasi wisata, baru dua yang mengajukan izin pengoperasian lagi tempat wisata.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan ada beberapa parameter yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata sebelum membuka kembali lokasi wisatanya. “Sejak Minggu (21/2/21) sudah ada beberapa yang mengajukan izin,” ujar dia.
Ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pengelola lokasi wisata. Pertama harus mengajukan izin melalui satgas di tingkat kecamatan, lalu dilakukan assesment oleh satgas kabupaten. Lama tidaknya assesment tergantung dari luas dan kelengkapan lokasi wisata.
Setelah assesment selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, baru boleh buka. “Kamisudah mengizinkan pengelola wisata untuk memulai kembali,” kata Galih.
Ada 16 parameter yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata jika ingin membuka lagi tempat wisatanya. Kebanyakan merupakan penerapan protokol kesehatan pada umumnya.
Namun ditambah dengan sistem satu pintu masuk bagi pengunjung. Lalu ada petugas khusus yang berkeliling mengingatkan pengunjung terkait penerapan protokol kesehatan. Serta poster-poster imbauan di beberapa titik lokasi wisata. “Persyaratan ada semua dalam surat edaran bupati,” kata Galih.
Disinggung akan adanya ledakan pasien Ccovid-19 jika lokasi wisata benar dibuka, Galih tidak bisa menampik hal itu bakal terjadi. Maka dari itu, persyaratan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian lokasi wisata.
Terlebih banyak lokasi wisata di Tulungagung, sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sulit melakukan kontrol terhadap pengunjung.
“Ketika nanti terjadi pelanggaran dan dinamika (penularan) covid-19 dari lokasi wisata, maka langsung kita tutup,” katanya.
Pengelola wisata juga wajib melaporkan perkembangan situasi di tempat wisata setiap hari. Laporan ini bisa dijadikan evaluasi layak tidaknya lokasi wisata ini beroperasi lagi...