Pangkas Jarak Toko Modern Tak Ada di Naskah Akademik Raperda, Ketua DPRD: Jangan Bendung Investor
Reporter
Abror Rosi
Editor
Yunan Helmy
21 - Feb - 2021, 02:01
BONDOWOSOTIMES - Perubahan pemangkasan jarak tata letak antara toko modern dan pasar tradisional dari semula diatur 1.000 meter menjadi 50 meter tidak ada dalam naskah akademik (NA) pada Raperda Nomor 5 Tahun 2020 yang diusulkan eksekutif kepada DPRD. Hal itu diakui Ketua DPRD Bondowoso Achmad Dhafir di wisma ketua DPRD.
"Di naskah tidak ada (perubahan tata letak). Kan ini perubahan terhadap perda sebelumnya yang mengatur jarak sebelumnya wajib 1.000 meter," kata dia.
Baca Juga : Dinas Peternakan Kabupaten Malang Targetkan Sapi Perah Hasilkan Susu 25 Liter per Hari
Dhafir menjelaskan, raperda yang diajukan eksekutif kepada DPRD, yang didalamnya telah dilampirkan naskah akademik, tidak memuat soal perubahan tata letak. Yang ada di antaranya adalah toko modern harus menerima 20% produk UMKM (usaha mikro kecil menengah) masyarakat dan melakukan pembinaan kepada toko kelontong sekitar.
"Di sisi lain untuk memberikan kemudahan kepada investor yang mau membuka usaha di daerah, yang tujuannya untuk membuka lapangan pekerjaan untuk pemuda-pemuda di Bondowoso," jelas ketua DPC PKB Bondowoso itu.
Pihak DPRD memiliki keyakinan dilakukannya pemangkasan besar-besaran itu justru menguntungkan masyarakat Bondowoso di saat investor tergiur untuk membuka usaha di Bondowoso . Bahkan, Dhafir menyebut hal itu atas dasar perintah dari pemerintah pusat.
"Dengan mengatur jarak seperti itu (1.000 meter), maka akan ada tudingan kita mempersulit pelaku usaha para pemilik modal untuk berinvestasi di Bondowoso. Saat ini faktanya mereka diberi kesempatan. Maka kemudian daripada diatur sedemikian rupa, kita beri kebebasan. Toh pada akhirnya mereka juga tidak akan memanfaatkan peluang ini. Tapi mereka senang berinvestasi di Bondowoso," ungkapnya.
Politisi PKB tersebut menegaskan arus deras masuknya investor ke Bondowoso tidak boleh dibendung, namun harus diikuti agar juga mendapatkan untung. Tentu dengan cara memberikan kemudahan izin dengan persyaratan ketat, seperti harus menyerap karyawan lokal, menyertakan produk UMKM dalam daftar produk, dan melakukan pembinaan terhadap toko kelontong terdekat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya