Kerja di Kebun Sawit, Kades Terpidana Korupsi ADD 2012 Dieksekusi Kejari Tulungagung

Reporter

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy

20 - Feb - 2021, 12:50

Jaksa eksekutor bersama terpidana Imam Suhadi (peci putih) di Rutan Pontianak, Kalbar. (Foto: Dok Kejari Tulungagung)


TULUNGAGUNGTIMES- Berakhir sudah petualangan Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (anggaran dana desa) Desa Silowidodo, Kecamatan Karamgrejo, Tulungagung, tahun 2012 silam.

Pria yang pernah menjabat sebagai kades Sukowidodo itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/2/21) kemarin.

Baca Juga : Tetapkan Eri-Armurji Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Surabaya, KPU Sampaikan 6 Poin ini

Imam dinyatakan bersalah karena menyelewengkan ADD tahun 2007 sebesar Rp 44, 6 juta .  “Kami sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” ujar kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejari Agung Tri Radityo, Jumat (19/2/21) siang.

Keputusan hukum tetap terhadap terpidana tertanggal 2 Juni 2019 lalu. Namun pihaknya baru menerima salinan itu pada akhir Desember 2020 lalu.

Sebelumnya perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung pada 31 Januari 2013. Lalu terpidana mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi. Hasilnya keluar pada 12 Maret 2015, menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah. “Yang bersangkutan kita lakukan di Rutan Pontianak,” kata Agung.

Menurut Agung, Imam bersikap kooperatif terhadap petugas. Hal itu terbukti dengan terpidana yang menyerahkan diri di Pontianak.

Selama ini terpidana bekerja di perkebunam sawit di Sanggau sejak tahunl 2016 silam. Petugas mengetahui keberadaan terpidana dari keluarga korban.

Lalu dilakukan komunikasi agar terpidana mau untuk dieksekusi. Terpidana bersedia dieksekusi dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak. Jarak antara Pontianak dan tempat terpidana bekerja bisa ditempuh 5 jam perjalanan. “Kalau menurut keterangan terpidana, dia bekerja di sana (Sanggau), di kebun sawit,” kata Agung.

Terpidana divonis bersalah, sesuai Pasal 3 UU Tipikor Tahun 1999. Terpidana divonis penjara selama 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar 45.7 juta rupiah.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette