Indikator Penarikan CSR Belum Ada, DPRD Kota Mojokerto Cari Regulasi Sampai ke Trenggalek
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Feb - 2021, 04:08
TRENGGALEKTIMES - Tingkatkan pembangunan non APBD, Komisi II DPRD Kota Mojokerto datangi DPRD Trenggalek tukar pendapat tentang regulasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap pemenang tender lokal.
Jadi regulasi ini ditujukan kepada kontraktor ataupun penyedia jasa lainnya yang menangkan tender pada suatu jabupaten atau kota tersebut.
Baca Juga : Korban Koperasi Madu Lanceng Lapor ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp 91 Miliar
Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom usai rapat menjelaskan bahwa, akomodasi SCR di Trenggalek masih minim. Hal tersebut diakibatkan karena kelas kontraktor di Trenggalek sendiri masih terbilang kecil.
"Adapun pemenang tender dengan nilai besar di Trenggalek kebanyakan kontraktor dari luar kota. Dan dirasa tidak mungkin jika harus mematok nilai CSR tertentu dari pemenang tender asal luar kota," terang Muhtarom, Selasa (16/2/2021).
Muhtarom menjelaskan, pemenang tender dari luar kota membutuhkan anggaran transportasi yang cukup besar untuk proses kegiatan di Trenggalek. Sehingga profit yang dimiliki pemenang tender tidak terlalu banyak.
"Regulasi akomodasi dan pengelolaan CSR dari pemenang tender memang sudah ada dan dikelola oleh Pemda, namun jumlahnya tidak begitu banyak," imbuhnya.
Menurut Muhtarom, untuk sementara ini perbankan yang sudah menjalin kerjasama rutin untuk menyalurkan CSR nya ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
"Yang paling banyak sementara masih Bank Jatim, kemudian disusul oleh BNI dan BRI. Sektor yang menerima CSR ada di Bappeda, karena regulasi pengaturannya di Pemda semua," terangnya.
Pihaknya juga menerangkan tidak ada aturan khusus dalam mengatur besaran CSR. Pasalnya sesuai peraturan CSR dikeluarkan sesuai dengan kemampuan finansial suatu badan tersebut.
"Untuk besaran tidak diatur secara jelas, disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Biasanya jika ada kegiatan non APBD akan diambilkan CSR dari sana," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Rifki Pancasilawan selaku ketua rombongan Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Menurutnya rombongan datang ke Trenggalek ingin mencari referensi tentang kebijakan dana CSR.
"Jadi referensi untuk akomodasi CSR dari kontraktor pemenang tender, yang ada di Kabupaten," ucapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya