PC PMII Bondowoso: Legislatif dan Eksekutif Ubah Perda Tata Letak Toko Modern
Reporter
Abror Rosi
Editor
Yunan Helmy
16 - Feb - 2021, 09:46
BONDOWOSOTIMES - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso menilai Pemerintah Kabupaten Bondowoso, baik eksekutif maupun legislatif, sengaja mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 demi hajat pemodal besar. Tujuannya untuk memuluskan beroperasinya toko modern yang sebelumnya jelas telah melanggar Perda No 3 Tahun 2012.
"Pemkab bukan menertibkan pelanggar. Malah mengubah aturannya. Sehingga lahir Perda Nomor 5 Tahun 2020. Ini kan seolah-olah pemeritah patuh sama pelanggar, bukan pelanggar yang patuh sama perda. Pemerintah telah mengubah perda demi pemodal besar," tandas Ketua PC PMII Bondowoso Saiful Khoir, Selasa (16/2/2020).
Baca Juga : Dewan Dorong Pengembang Berkontribusi Dalam Pembangunan Daerah di Kota Malang
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020. Di Pasal 21 ayat (2) poin a disebutkan, antara toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat radius 50 meter (lima puluh meter).
Jarak itu sangat jauh perubahannya dibandingkan dengan perda sebelumnya. Perda Nomor 3 Tahun 2012 menyebut dalam Pasal 7 ayat (3), jarak pusat perbelanjaan dan toko modern paling dekat 1.000 meter.
Khoir menjelaskan , Pemkab Bondowoso secara diam-diam telah mengubah jarak toko modern dan pasar tradisional menjadi berdekatan. Dari 1.000 meter menjadi hanya 50 meter.
Padahal jika mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, selama ini banyak toko modern yang melanggar. Sebab jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pasar tradisional.
Pihaknya sangat mengecam tindakan pemerintah tersebut. Mereka menilai pengesahan perda itu dapat merugikan rakyat kecil yang mencari jalan usaha melalui pasar tradisional. "PC PMII Bondowoso mengecam keras tindakan pemkab terkait disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020," tandasnya.
Keberadaan perda tersebut, sambung Khoir, jelas akan menekan keberadaan pasar tradisional dan akan merugikan rakyat kecil. "Dalam hal ini Pemkab Bondowoso terlalu gegabah dalam mengambil keputusan," imbuhnya.
Menurut dia, pemerintah harusnya mengkaji terlebih dahulu dan melibatkan berbagai elemen dalam pembuatan perda itu. Dengan begini, pemerintah seakan pro terhadap korporat daripada rakyat kecil.
Baca Juga : Baca Selengkapnya