PC PMII Bondowoso: Legislatif dan Eksekutif Ubah Perda Tata Letak Toko Modern

Reporter

Abror Rosi

Editor

Yunan Helmy

16 - Feb - 2021, 09:46

PC PMII Bondowoso saat aksi geruduk DPRD beberapa waktu lalu. (Foto: Abror Rosi! /JatimTimes)


BONDOWOSOTIMES - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso menilai Pemerintah Kabupaten Bondowoso, baik eksekutif maupun legislatif, sengaja mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 demi hajat pemodal besar. Tujuannya untuk memuluskan beroperasinya toko modern yang sebelumnya jelas telah melanggar Perda No 3 Tahun 2012.

"Pemkab bukan menertibkan pelanggar. Malah mengubah aturannya. Sehingga lahir Perda Nomor 5 Tahun 2020. Ini kan seolah-olah pemeritah patuh sama pelanggar, bukan pelanggar yang patuh sama perda. Pemerintah telah mengubah perda demi pemodal besar," tandas Ketua PC PMII Bondowoso Saiful Khoir, Selasa (16/2/2020).

Baca Juga : Dewan Dorong Pengembang Berkontribusi Dalam Pembangunan Daerah di Kota Malang

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020. Di Pasal 21 ayat (2) poin a disebutkan, antara toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat radius 50 meter (lima puluh meter).

Jarak itu sangat jauh perubahannya dibandingkan dengan perda sebelumnya. Perda Nomor 3 Tahun 2012 menyebut dalam Pasal 7 ayat (3), jarak pusat perbelanjaan dan toko modern paling dekat 1.000 meter.

Khoir menjelaskan , Pemkab Bondowoso secara diam-diam telah mengubah jarak toko modern dan pasar tradisional menjadi berdekatan. Dari 1.000 meter menjadi hanya 50 meter.

Padahal jika mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, selama ini banyak toko modern yang melanggar. Sebab jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pasar tradisional.

Pihaknya sangat mengecam tindakan pemerintah tersebut.  Mereka menilai  pengesahan perda itu dapat merugikan rakyat kecil yang mencari jalan usaha melalui pasar tradisional. "PC PMII Bondowoso mengecam keras tindakan pemkab terkait disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020," tandasnya.

Keberadaan perda tersebut, sambung Khoir, jelas akan menekan keberadaan pasar tradisional dan akan merugikan rakyat kecil. "Dalam hal ini Pemkab Bondowoso terlalu gegabah dalam mengambil keputusan,"  imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah harusnya mengkaji terlebih dahulu dan melibatkan berbagai elemen dalam pembuatan perda itu. Dengan begini, pemerintah seakan pro terhadap korporat daripada rakyat kecil.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette