Cabut Bendera Tanda Zonasi di Kabupaten Malang, Sanksi Menanti
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
16 - Feb - 2021, 03:38
MALANGTIMES - Satpol PP Kabupaten Malang bakal memberikan sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja menurunkan bendera penanda zonasi yang telah dipasang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bila ditemukan masyarakat yang menurunkan bendera penanda zonasi covid-19. “Pasti akan kami beri sanksi. Akan kita BAP kalau itu perseorangan,” tegas Nazarudin, Senin (15/2/2021).
Baca Juga : Ada Ratusan RT Zona Kuning, Sekda Kabupaten Malang Minta Ada Pemberitahuan Khusus
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, untuk wilayah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona hijau, yakni tidak ada kasus Covid-19 tetap diwajibkan untuk melakukan surveillance atau pengamatan sistematis.
“Surveillance itu dilakukan apabila ada warga yang dianggap suspek, agar dilakukan tes Covid-19 secara berkala. Yaitu dengan mengupayakan melakukan pemantauan serta pencegahan penularan Covid-19,” jelasnya.
Namun pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Forkopimda Kabupaten Malang sejak Sabtu (13/2/2021) lalu telah memasang bendera zonasi sebagai penanda di setiap RT dan RW untuk memudahkan penanganan.
Dari 15.124 RT diseluruh wilayah Kabupaten Malang yang menerapkan PPKM Mikro. Sebanyak 14.848 RT diantaranya masuk zona hijau ada. Sedangkan 276 RT lainnya, berstatus zona kuning Covid-19.
Baca Juga : Kabar Gembira, UIN Maliki Malang Punya Beasiswa Teladan, Bagaimana Cara Dapatnya??
Lalu bagaimana menjaga bendera tersebut agar masyarakat tidak semena-mena menurunkan? Nazarudin memberikan intervensi kepada perangkat desa agar satuan pengamanan di desa atau dalam hal ini Linmas bisa menjaga bendera tersebut setiap waktu.
“Tapi anggota Satpol PP tentunya juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala, dan akan mobile setiap waktu ke wilayah-wilayah tertentu,” jelas dia...