Cegah Covid-19, 8 Persen Dana Desa Bisa Dialokasikan untuk PPKM Mikro
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
15 - Feb - 2021, 12:08
MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberikan restu bagi warganya dan Kepala Desa (Kades) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dialokasikan guna kepentingan penanganan Covid-19. Khususnya saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Keputusan tersebut, juga sempat dibahas saat jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Malang melangsungkan rapat koordinasi (Rakor) pada pertengahan minggu lalu.
Baca Juga : 6 Hari PPKM Mikro, Kabupaten Malang Bebas Zona Oranye dan Merah
”Akan ada anggaran dari Dana Desa minimal sebesar 8 persen. Itu juga bisa dianggarkan untuk penanganan PPKM skala mikro. Jadi akan ada anggaran dari Dana Desa dan juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ucap Bupati Malang Sanusi.
Sekedar informasi, anggaran APBD yang disiapkan selama PPKM mikro, menurut Sanusi, diperkirakan mencapai nominal lebih dari Rp 125 miliar.
Sedangkan anggaran yang siap dialokasikan dari Dana Desa, masih belum bisa ditentukan berapa besarannya secara pasti. Sebab, masih akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing Rukun Tetangga (RT) yang ada di desa-desa.
”Belum bisa ditentukan, disesuaikan dengan kebutuhan. Tapi yang jelas minimal 8 persen dari Dana Desa boleh digunakan untuk pelaksanaan PPKM mikro,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyatakan, jika kebijakan 8 persen dari total anggaran Dana Desa yang boleh digunakan untuk PPKM mikro ini, juga telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
”Untuk Dana Desa iya, paling sedikit 8 persen, tulisannya (kebijakannya, red) memang seperti itu. Karena semua desa akan menerapkan PPKM mikro,” jelasnya.
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari Dana Desa itu tidak akan langsung dialokasikan ke setiap RT yang ada di Kabupaten Malang. Melainkan akan diserahkan terlebih dahulu kepada keputusan Kades, yang telah disesuaikan dengan hasil musyawarah masyarakat setempat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya