Tolak Vaksin, Disanksi Denda dan Bansos-Pelayanan Administrasi Dihentikan

Reporter

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

14 - Feb - 2021, 06:26

Warga saat menerima bantuan sosial.


TULUNGAGUNGTIMES - Vaksinasi covid-19 sudah berjalan di Indonesia. Khusus di Kabupaten Tulungagung, vaksinasi tenaga kesehatan (nakes) tahap dua juga telah dilaksanakan. 

Dinas Kesehatan Tulungagung mengatakan, sasaran vaksinasi gelombang pertama telah melampaui target. Dari rencana sasaran 5.236 SDM kesehatan, yang akhirnya menjalani vaksinasi terdata 5.320 orang. "Kalau dipersentase, capaiannya sekitar 101,08 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Kasil Rohmat.

Baca Juga : Disuntik Vaksin Tahap Kedua, Ini Pesan Forkopimda Blitar untuk Masyarakat

Namun, diakui Kasil, masih ada tenaga kesehatan yang terpaksa menunda jadwal vaksinasi karena alasan hamil, menyusui, tekanan darah tinggi, atau sakit.

Pantaun di media sosial, masih banyak netizen tak berharap dirinya divaksin. Salah satu pemilik akun yang menulis komentar menolak keras dirinya dan keluarganya divaksin mengatakan bahwa ketakutan itu karena menganggap vaksin punya efek samping tidak baik.

"Jelas di televisi, di WhatsApp banyak orang yang menolak vaksin karena ada efek samping berbahaya mengapa harus dipaksakan," kata JN, saat di konfirmasi melalui pesan massangernya, Minggu (14/02/2021).

Dirinya belum yakin vaksin aman. Baginya, menghindari risiko vaksin lebih baik daripada terkena dampak pasca-vaksin. "Jika kena covid-19 juga bisa sembuh sendiri dan dapat kekebalan. Jadi, menurut saya yang penting menjaga kesehatan dan imun," ujarnya.

Pendapat takut dampak vaksin ini tak sedikit disampaikan netizen baik melalui media sosial Facebook atau WhatsApp.

Apa risikonya jika menolak vaksin? Seperti dikutip dari berbagai sumbe, Presiden Jokowi telah menekan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.

Dikutip dari lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi...

Baca Selengkapnya


Topik

Kesehatan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette