Pasok Sabu Dari Lapas Medaeng, Pengedar Asal Kota Malang Diamankan Polisi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
11 - Feb - 2021, 11:04
MALANGTIMES - Seorang sopir box bernama Abdul Rohim (48) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap Polsek Kepanjen di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Minggu (7/2/2021). Penangkapan dilakukan karena pria tersebut kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo menuturkan bahwa bahwa pihaknya telah menangkap satu tersangka pengedar sabu di wilayah kota dan Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tolak Ibunya Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19, Pria Ini Ancam Bakar Mobil Polisi
“Dia (tersangka) kami tangkap di Dawuhan Utara kebetulan saat melakukan transaksi dengan pelanggannya,” ungkap Yatmo di Polsek Kepanjen, Kamis (11/2/2021) sore.
Dari penyelidikan Polisi, tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari salah seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng, Surabaya.
Bahkan dalam proses pembayarannya, tersangka hanya melalui transfer ke rekening narapidana sebagai pemasok sabu tersebut.
“Dia mengambil sabu itu secara ranjau, dan membayarnya dengan cara transfer. Harga per 3 gramnya Rp 1,9 juta,” terang Yatmo.
Disinggung lebih dalam terkait sasaran peredaran narkoba itu, Yatmo mengaku bahwa tersangka menjual barang haram itu ke sesama sopir.
“Dari hasil penjualan sabu ini, tersangka mampu meraup keuntungan mencapai Rp 5 juta rupiah,” ungkap Yatmo.
Baca Juga : Wawali Kota Malang dan Sederet Tokoh Publik Jalani Vaksinasi Kedua
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dirinya lama menjadi pemakai sabu dan untuk status pengedar ia mengaku baru selama dua minggu.
“Saya menjadi pemakai kurang lebih enam tahun, tapi menjual baru dua minggu. Alasannya ya supaya tidak ngantuk saat nyetir, jadi kuat,” kata Abdul Rohim.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara...