Ngaku Polisi, Pemuda 24 Tahun di Kabupaten Malang Peras Korban
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
06 - Feb - 2021, 03:42
MALANGTIMES - Informasi hoaks masih kerap terjadi di Kabupaten Malang. Bahkan beberapa di antaranya menyangkut nama Kepolisian. Baru-baru ini di wilayah Poncokusumo seorang berinisial SU (24) melalui akun Facebook bernama Wiyogo mengaku sebagai anggota Polsek Poncokusumo dengan nama Ambon atau Bripka Jurna Afrianto. Dia mengelabui beberapa korban salah satunya Muhammad Koifin Hamzah dengan alasan masih masuk dalam daftar pelaku narkoba.
Aksi penipuan itupun berhasul digagalkan petugas Polsek Poncokusumo. Pelaku yang mengatasnamakan anggota Polisi ini berhasil diberkuk. “Itu terjadi Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban di chatting melalui pesan inbox Facebook dan mengelabui dengan mengatakan mereka (korban) masih masuk buku pelaku narkoba,” terang Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi.
Baca Juga : Truk VS Motor di Blitar, Satu Orang Tewas
Karena merasa terancam dengan inbox dari pelaku yang meminta uang tebusan Rp 1 juta untuk menghapus namanya dalam buku besar pelaku narkoba, jika tidak korban akan menghabiskan dana lebih besar untuk menghapus jejak namanya.
“Karena takut kemudian korban memastikan ke Polsek Poncokusumo, dan setelah dijelaskan oleh petugas kemudian korban membuat laporan,” kata Moh Lutfi.
Atas dasar itu Polisi dan korban melakukan kerja sama dengan memancing pelaku. “Setelah dipancing ketemuan untuk menyerahkan uang kemudian pelaku muncul dan pada waktu (uang, red) akan diserahkan kemudian ditangkap oleh petugas Polsek Poncokusumo,” pungkas Moh Lutfi.
Baca Juga : Langgar Jam Malam, 331 Tempat Usaha di Kabupaten Malang Kena Teguran
Saat ini, pelaku masih terus mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone yang didalamnya masih ada riwayat chatting beberapa korban dengan akun Facebook palsu...