Jaga Keseimbangan Lingkungan, Bupati Trenggalek Tiadakan Peta Kawasan Tambang di RTRW Baru
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Dede Nana
21 - Jan - 2021, 04:00
TRENGGALEKTIMES - Untuk melindungi keseimbangan lingkungan akibat adanya kegiatan tambang, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meniadakan Peta Kawasan Tambang pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Upaya yang dilakukan bupati termuda ini bukan semata-mata untuk memuluskan aksi oknum dalam memanfaatkan lokasi tambang. Namun lebih untuk mempertahankan ekonomi dan lingkungan agar tetap terjaga dan seimbang.
Baca Juga : Bupati Pamekasan Lantik Dua Kepala Desa PAW
"Kawasan atau peta lokasi tambang tidak kita masukkan dalam draf Perda RTRW. Namun jika ada masyarakat hendak manfaatkan lahan untuk semua jenis tambang, harus patuhi semua persyaratan," ungkapnya, Rabu (20/1/2021).
Jadi kegiatan pertambangan di Trenggalek masih bisa dilakukan, namun yang bersangkutan harus memenuhi semua persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan dalam draf RTRW yang telah disahkan akhir tahun kemarin.
"Jika hal itu benar-benar diterapkan, kami yakin tidak ada kecurangan ataupun lobi untuk meloloskan izin pendirian tambang di Trenggalek," terang Arifin.
Pria yang akrab disapa Gus Ipin ini juga menerangkan, bahwa Perda RTRW yang digunakan sebagai pedoman pembangunan 20 tahun ke depan ini lebih mengarah pada sektor ekonomi dan lingkungan. Seperti pemetaan kawasan ruang terbuka hijau, pemukiman, lahan hutan lindung, kawasan perekonomian bahkan juga kawasan lingkungan yang dilindungi.
Baca Juga : Kementerian PUPR Cek Hasil Pengerjaan Pasar Pon, Bupati Trenggalek Harap Segera Dilimpahkan
"Intinya dalam Perda RTRW kita, tidak ada lokasi detail titik tambang. Adapun pertambangan hanya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
