Tingkatkan Ketertiban LHKPN, KPK Keluarkan SE Ini

19 - Jan - 2021, 10:03

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Istimewa).


MALANGTIMES - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi hal yang penting bagi pemerintahan. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk tak lalai dalam menyampaikan dengan tepat waktu.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, untuk mendisiplinkan penyelenggara negara KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2020. Hal ini guna memastikan pimpinan instansi serta merta mengingatkan wajib LHKPN.

Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Pilih Terapkan Pembatasan Skala Mikro Ketimbang PSBB

"Kami mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. Penyampaian itu bisa dilakukan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Di sisi lain, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Namun, dalam peraturan tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan. Di antaranya, tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.

Namun, PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000.

"Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap," imbuhnya.

Karenanya, PN dalam hal ini juga harus memastikan laporan harta secara benar, jujur, dan lengkap. Sebab, data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan.

Baca Juga : PSBB Jawa-Bali, Bupati Malang Sanusi: Belum Ada Instruksi dari Pusat

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," paparnya.

Nantinya, kata Ipi, para wajib LKHPN dapat mengisi secara online setelah mendapat notifikasi terverifikasi. "Tanda terima LHKPN dapat diunduh melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol download tanda terima," tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN.

Rinciannya kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11 persen, yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette