Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Malang Sanusi Pilih Terapkan Pembatasan Skala Mikro Ketimbang PSBB

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

06 - Jan - 2021, 21:27

Placeholder
Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang saat menggelar rapat koordinasi sosialisasi surat edaran Bupati Malang tentang ketetapan protokol kesehatan terkait perayaan Nataru beberapa waktu lalu (Foto : Dokumen MalangTIMES)

Bupati Malang Sanusi lebih sreg menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) ketimbang harus memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab dengan penerapan PSBM dinilai sudah bisa menekan angka penyebaran Covid-19. Karena itu juga, Sanusi tidak mengajukan PSBB ke pemerintah pusat. 

Pernyataan itu ditegaskan Sanusi saat dikonfirmasi media online ini pada Rabu (6/1/2021) malam. ”(Pemerintah) Kabupaten Malang tidak mengajukan (PSBB), tapi menunggu instruksi dari pemerintah pusat nantinya harus seperti apa,” ungkapnya.

Baca Juga : Deretan Tokoh Kritik Aksi Blusukan Mensos Risma Rasa Walikota, PDIP Beri Pembelaan

 

Meski tidak memerlukan penerapan PSBB, namun orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini, mengaku akan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. ”Tergantung, yang paling tahu dari gugus tugas Covid-19 pusat, kalau memang sudah perlu itu (PSBB) ya kita ikuti. Kita kan melaksanakan saja (pemerintahan) yang dibawah ini,” timpal Sanusi.

Menurut Sanusi, ketimbang PSBB, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan Pemkab Malang, sudah terbukti mampu menekan penyebaran Covid-19. ”Kalau itukan (PSBM) harus terus jalan, selain itu perilaku 3M dan sosialisasi terkait itu juga harus terus jalan,“ tutur orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini.

Sekedar informasi, kebijakan PSBM tersebut tercantum dalam surat edaran nomor 800/8452/35.07.013/2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Malang selama libur Nataru 2020 dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.

Dalam ketentuan PSBM yang diterapkan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut, mengatur tentang pembatasan jam operasional tempat usaha. Yakni meliputi usaha restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan dan usaha sejenisnya.

Saat libur panjang perayaan Nataru kemarin, juga diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha. Yakni maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Selain tempat usaha, PSBM ini juga diberlakukan mulai dari tingkat RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), desa, hingga seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

Baca Juga : Setahun BPN Kabupaten Malang Keluarkan 40,6 Ribu Sertifikat Tanah

 

Selama penerapan PSBB pada Nataru kemarin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, juga melarang adanya perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

”Ya (PSBM) sudah jalan, fluktuasi (kasus Covid-19) cenderung stabil di Kabupaten Malang,” tukas Sanusi saat ditanya perihal evaluasi dari pemberlakukan PSBM di Kabupaten Malang sejauh ini.

 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya