DLH Pemkab Lumajang Sebut Penebangan Pohon tidak Boleh asal

08 - Jan - 2021, 02:06

Regulasi Penebangan Pohon (Foto: Dokumentasi Kominfo)


Pemotongan pohon pelindung di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Lumajang tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebelum dilakukan pemotongan, harus ada izin terlebih dahulu dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang.

"Pemotongan pohon tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi fungsinya untuk peneduh di sepanjang jalur hijau," jelasnya, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga : Mutasi Lagi, Sekda Lumajang Minta Pejabat Baru Optimalkan Kinerja

Eko menjelaskan  keberadaan pohon pelindung dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu tidak boleh dipotong sembarangan.

Dijelaskan, syarat untuk menebang pohon baik itu perorangan maupun instansi harus membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada DLH.

"Surat tersebut berisi alasan pemotongan, jumlah pohon, jenis, lokasi dengan lampiran fotocopy KTP dan foto kondisi pohon yang diajukan," imbuhnya.

Baca Juga : Pasien Covid Meningkat, Pemkab Trenggalek Siapkan RS Darurat di Kecamatan Panggul

Masih kata Gunawan, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dengan survei lapangan sampai keluar SIPP (Surat Izin Pemotongan Pohon) dan berakhir dengan pelaksanaan penebangan yang dilakukan petugas DLH.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette