Kasus Oknum Guru Setubuhi Murid, Disdik Blitar Tunggu Putusan Hukum
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
31 - Dec - 2020, 02:58
Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru terhadap murid di Kecamatan Doko mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Sebelumnya, seorang guru di SMPN Doko diadukan ke polisi. Gara-garanya, dia diduga menyetubuhi salah satu muridnya.
Baca Juga : 7 Tahun, Mantan Wali Kota Surabaya Sandang Status Tersangka Korupsi
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdik Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari wali murid bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Blitar.
“Awalnya memang sudah ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan. Itu tahap pertama. Tahap kedua, kami sebenarnya ingin memanggil juga dari pihak orang tua dan siswa. Tetapi ternyata kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Blitar oleh wali murid. Sehingga sementara menghentikan penyidikannya karena kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian,” ungkap Budi kepada awak media, Rabu (30/12/2020).
Dikatakannya, setelah keluar putusan hukum dari yang berwajib, pihaknya akan melakukan tindak lanjut kepada yang bersangkutan. Di aturan PNS sendiri, ada jenis pelanggaran disertai hukumannya. Jika terbukti bersalah melakukannya, maka ancaman hukuman sesuai dengan PP Nomor 53. Ketika hukuman lebih dari 5 tahun, otomatis akan ada pemberhentian sebagai PNS. “Akan ada pemberhentian sebagai PNS jika masa hukumannya 5 tahun penjara,” terangnya.
Lebih dalam Budi menyampaikan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena belum bisa melayani masyarakat dengan baik. Permintaan maaf khususnya terkait adanya oknum guru tersebut yang melakukan tindakan sangat tidak terpuji.
“Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami berjanji nantinya akan ada program-program untuk membina para guru,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berinisial BM diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar. Guru berstatus PNS tersebut diduga menyetubuhi muridnya sendiri.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa ini terjadi di sebuah SMP negeri di Kecamatan Doko. Polisi menerima aduan ini dan saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga : Kasus Lawas Chat Mesum Rizieq Dibuka Lagi, Pengacara Lakukan Upaya Ini
“Bentuknya masih berupa aduan, karena bukti-buktinya masih kurang. Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menerbitkan laporan,” ungkap Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi, Rabu (30/12/2020).
Selain melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi juga akan melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti. Korban akan didampingi kedua orang tuanya dan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar.
