Bikin Hajatan Wajib Berizin, Begini Caranya Akses Izin dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang

Reporter

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya

21 - Dec - 2020, 09:24

Akses layanan di Disnkaer-PMPTSP Kota Malang (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).


Warga Kota Malang yang hendak membuat hajatan, baik pernikahan, khitanan, maupun agenda lainnya wajib mengantongi izin dari Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Hal itu sebagaimana Surat Edaran yang telah ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Malang, Sutiaji.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Minto Rahardjo menyampaikan, aturan berkaitan dengan izin normal baru tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan protokol kesehatan. Sejak SE Nomor 19 hingga SE terbaru yaitu SE Nomor 33 dikeluarkan, sudah ada ratusan izin yang diajukan.

Baca Juga : Malam Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tutup Total Stadion Kanjuruhan

"Jadi mulai Agustus sudah ada 373 izin normal baru untuk perayaan pernikahan yang dikeluarkan. Kemudian sejak 17 Desember pasca SE Nomor 33 dikeluarkan ada 46 izin normal baru untuk pernikahan yang kami keluarkan," katanya, Senin (21/12/2020).

Minto menjelaskan, untuk bisa mendapatkan izin tersebut, masyarakat tidak harus datang ke kantor Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Melainkan cukup mengakses layanan online yang telah disiapkan, yaitu aplikasi izin online (Izol).

Layanan Izol sendiri bisa diakses melalui website Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Beberapa persyaratan yang wajib dimiliki di antaranya adalah surat permohonan kepada Wali Kota Malang selaku Satgas sebagai bentuk persetujuan satgas acara tersebut disetujui.

Kemudian surat permohonan izin normal baru kepada Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, mengisi surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan dan undangan paling banyak 50 orang. Selanjutnya mengisi surat keterangan dari tempat penyelenggaraan pernikahan.

"Jika diselenggarakan di kediaman, maka wajib ada keterangan yang diketahui RT, RW dan Lurah setempat," tambahnya.

Baca Juga : Anggaran Rp 600 Juta, DPRD Kota Batu Apresiasi Kebutuhan di 6 Dusun

Selain itu, pemohon izin juga wajib melampirkan Fotocopy KTP. Seluruh persyaratan itu kemudian agar dipindai dan di-Upload di laman yang disediakan tersebut. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi. Apabila berkas lengkap, maka akan diproses lebih lanjut.

"Berkas Hard Copy dapat disampaikan saat konfirmasi atau pada saat akan mengambil untuk kami cocokan kesesuainnya," jelasnya.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette