Tak Terima Divonis 2,5 Bulan, Sekda Bondowoso Nonaktif Ajukan Banding
Reporter
Abror Rosi
Editor
A Yahya
17 - Dec - 2020, 02:04
Majelis hakim memvonis Sekda nonaktif Syaifullah dengan hukuman 2 bulan 15 hari. Tak terima atas vonis yang dijatuhkan, Syaifullah mengajukan banding.
Dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya, Husnus Sidqi, pengajuan banding itu dilakukan karena putusan yang dikeluarkan dianggap tak memenuhi azas keadilan.
Baca Juga : Hari Ini Pokok Perkara Kasus Gugatan CV Nurani Jaya pada Kades Jubung Disidangkan
"Kami menilai, majelis hakim salah dalam memutus perkara ini. Intinya, kami tidak puas atas putusannya dan menyatakan banding," jelas Husnus Sidqi, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2020).
Menurutnya, vonis majelis hakim memang terkesan ringan, hanya 2,5 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa penuntut umum adalah 5 bulan. "Sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi, hasil rekaman kan tidak bisa dijadikan alat bukti persidangan," papar Husnus Sidqi.
Sehingga, imbuhnya, putusan itu jelas tidak mencerminkan rasa keadilan. Oleh sebab itu, setelah berembug dengan Syaifullah, pihaknya mengambil keputusan untuk banding ke pengadilan tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso akhirnya memvonis Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah bersalah. Syaifullah divonis 2 bulan 15 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Daniel Mario tersebut, Syaifullah juga didenda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Jika tidak membayar dendanya, terdakwa akan ditambah kurungan 1 bulan.
Baca Juga : Sekda Non Aktif Syaifullah Divonis 2 Bulan 15 Hari Penjara
Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah harus duduk di kursi pesakitan PN Bondowoso setelah melakukan pengancaman dengan kekerasan pada Kepala BKD Alun Taufana.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Syaifullah sebagai tersangka. Pada persidangan, jaksa penuntut umum kemudian menuntut Syaifullah dengan hukuman 5 bulan dan denda 10 juta.
