Gugatan CV Nurani Jaya ke Kades Jubung Memasuki Agenda Pembuktian
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
16 - Dec - 2020, 10:24
Sidang gugatan CV Nurani Jaya selaku kontraktor dan pelaksana proyek pembangunan gedung pusat penelitian Agro Technopark milik Universitas Jember (Unej) terhadap Kades Jubung, Sukorambi, Jember, Bisma Perdana dan PT Telkom, Rabu (16/12/2020) digelar di PN Jember. Agendanya pembuktian kedua belah pihak.
Dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah, pihak tergugat 1 menyerahkan reduplik sebelum sidang dimulai. Namun oleh majelis hakim yang terdiri Slamet Budiono SH MH, Ahmad Zulpikar SH MH, dan Suwarjo SH MH, reduplik dari pihak tergugat 1 tidak diterima dalam sidang ini, namun disurah memasukkan pada sidang kesimpulan.
Baca Juga : Hari Ini Pokok Perkara Kasus Gugatan CV Nurani Jaya pada Kades Jubung Disidangkan
“Mohon reduplik disampaikan saat sidang kesimpulan, karena sidang putusan sela sudah berlalu. Seharusnya reduplik diberikan sebelum putusan sela,” ujar majelias hakim kepada kuasa hukum tergugat.
Nasimaturrahma SH MH., selaku kuasa hukum dari tergugat (kades Jubung), kepada wartawan mengatakan, bahwa reduplik yang dibacakan terkait pada point 10 dan 14 yang masuk dalam gugatan pihak penggugat, terutama terkait pendirian portal jalan yang menjadi pokok sengketa.
“Reduplik ini terkati pada point 10 dan 14, bahwa pendirian tiang gawang (portal) di Jalan Merak Jubung itu bukan inisiatif tergugat, tapi prakarsa warga sekitar, karena itu jalan kelas III sehingga kendaraan tronton tidak boleh masuk. Sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2019, tinggi kendaraan yang boleh masuk di jalan kelas III adalah tidak lebih dari 3 meter dengan muatan tidak lebih dari 8 ton,” ujar Rahma, panggilan Nasimaturrahma.
Mengenai penolakan dari majelis hakim terkait reduplik, Rahma menjelaskan bahwa itu bukan penolakan. Majelis hakim hanya menyarankan agar reduplik tersebut dimasukkan dalam kesimpulan. “Bukan ditolak tapi disarankan untuk masuk dalam kesimpulan dan itu hanya penambahan dan memperjelas saja,” katanya.
Sementara, M. Husni Thamrin SH MH selaku kuasa hukum CV Nurani Jaya, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa reduplik yang disampaikan dalam persidangan merupakan hal biasa. Dia mempersilakan pihak tergugat melakukan itu.
“Yang jelas kami sudah memiliki dasar dan bukti. Dan tadi saya juga mengapresiasi majelis hakim yang akan melakukan pemeriksaan tempat perkara atau sengketa. Insya Allah pemeriksaan akan digelar pada 22 Desember mendatang. Majelis hakim akan datang ke lokasi perkara,” ungkap Thamrin.
Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, digugat oleh CV Nurani Jaya, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pusat penelitian Agro Technopark milik Universitas Jember (Unej). Kades Jubunng dinilai telah menghambat program pembangunan dengan memasang portal jalan yang menyebabkan kendaraan proyek tidak bisa masuk ke lokasi.
Tidak hanya itu. Menurut Thamrin, apa yang dilakukan oleh kades Jubung beserta warga memasang penghalang berupa besi tiang Telkom (portal) yang ada di Jalan Merak sebagai akses satu-satunya menuju lokasi proyek merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1356 KUH Perdata. Sebab, secara aturan, penutupan atau pembatasan jalan merupakan kewenangan polisi dan Dinas Perhubungan.
