Hari Ini Pokok Perkara Kasus Gugatan CV Nurani Jaya pada Kades Jubung Disidangkan
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Dec - 2020, 03:09
Kasus gugatan yang dilayangkan CV. Nurani Jaya selaku kontraktor dan pelaksana proyek pembangunan gedung pusat penelitian Agro Teknopark milik Universitas Jember (Unej) terhadap Kades Jubung Sukorambi Jember Bisma Perdana dan PT. Telkom, akan digelar hari ini Rabu (16/12/2020).
Perkara kembali disidangkan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak Eksepsi pihak tergugat. Sehingga, PN Jember berhak menyidangkan kasus gugatan penutupan jalan menuju proyek milik Unej yang dilayangkan oleh pihak Kontraktor.
Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini
“Iya hari ini perkara tersebut disidangkan, majelis hakim sependapat dengan klien kami, bahwa kasus tersebut bukan wewenang pengadilan tata usaha negara, dan menolak eksepsi pihak tergugat yang menilai bahwa kasus tersebut disidangkan di PTUN,” ujar M. Husni Thamrin SH.
Untuk lanjutan persidangan yang masuk pada pokok perkara, pihaknya sudah menyiapkan beberapa bukti-bukti yang akan dibawa dalam persidangan hari ini. “Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk persidangan,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jubung digugat secara perdata ke PN Jember oleh CV. Nurani Jaya melalui kuasa hukumnya pada 28 September 2020 lalu, Thamrin menilai bahwa dasar dari gugatannya adalah pasal 1365 KUHPerdata. “Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan menjadi terhambat dan biayanya pun tambah besar,” terangnya.
Baca Juga : Respons Polda Jabar Saat Rizieq Shihab Enggan Diperiksa Soal Kerumunan Massa di Megamendung
Selain menyeret Kades Jubung, Thamrin juga menyeret PT. Telkom Jember sebagai pihak tergugat karena merelakan tiang telpon dipakai untuk kegiatan yang melanggar hukum. (*)
