Permudah Layanan Izin, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siapkan Aturan Turunan UU Ciptaker
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Dec - 2020, 05:11
Layanan perizinan dan nonperizinan menjadi kebutuhan paling mendasar dalam pelayanan berusaha. Di Kota Malang sendiri, sederet persyaratan untuk mengurus perizinan dan nonperizinan selama ini diupayakan untuk terus dimudahkan. Salah satunya melalui perlindungan hukum yang dibalut dalam Peraturan Daerah.
Tahun depan, Pemerintah Kota Malang berencana menyusun Perda baru untuk meningkatkan jumlah investor serta permudah layanan perizinan. Pembuatan Perda tersebut salah satunya juga menjadi turunan atas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya