Kejari Tetapkan Plt Kepala RPH Kota Malang 2018-2019 Jadi Tersangka Korupsi
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
09 - Dec - 2020, 10:45
Setelah sekian lama menjadi teka-teki, siapa tersangka dalam kasus korupsi penggemukan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017-2018 terungkap. Rabu (9/12/2020), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyatakan satu tersangka itu adalah pelaksana tugas (plt) kepala RPH tahun 2018-2019 yang berinisial AAR (43).
"Kami tetapkan sebagai tersangka pelaksana tugas kepala RPH tahun 2018-2019. Inisialnya AAR. Penetapan tersangka dilakukan setelah pengembangan-pengembangan yang penyidik lakukan," beber Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga : Sudah Enam Bulan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Pamekasan Tak Jelas, Prahara Angkat Bicara
Dalam kasus korupsi ini, tersangka AAR saat menjabat sebagai plt bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembelian sapi dan pemeliharaannya. Namun dalam jalannya kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan yang kemudian menyebabkan adanya kerugian bagi Pemerintah Kota Malang.
"Penyimpangan tersebut di antaranya tidak diikuti dengan perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan yang datang, dan penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar. Ini menyebabkan adanya kerugian," beber Andi.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam kasus ini, kerugian yang dialami pemkot, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, adalah sekitar Rp 1,5 miliar. Namun hasil ini tentunya masih akan dipastikan lagi dengan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP).
"Kami cocokkan lagi hasil audit dari BPKP. Tersangka masih belum kami periksa lagi sebagai tersangka, namun statusnya sudah kami tetapkan. Tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain. Kami akan kembangkan berdasar fakta dari para saksi," ucap kajari.
Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Juta, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditahan
Sementara itu, pihak ketiga yang bekerja sama dalam kasus korupsi tersebut juga telah diperiksa oleh Kejari Kota Malang. Namun saat ini pihak ketiga tersebut masih berstatus sebagai saksi. "Kami analisis berita acara pemeriksaan (BAP) dulu. Kami analisis, kami etapkan status kemudian," pungkasnya.
