Kembali Berlakukan WFH, Begini Upaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Agar Layanan Tak Terganggu
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Dec - 2020, 08:45
Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran nomor 28 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara Dan Karyawan/Karyawati BUMD.
Dalam SE tersebut, dijelaskan jika ASN Pemkot Malang agar melakukan Work From Home (WFH) hingga 14 Desember mendatang. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi sekaligus pencegahan penyebaran covid-19.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya