Perda Diberlakukan, Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak PKL Liar

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

30 - Nov - 2020, 07:24

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan saat ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/11/2020). (Foto: Dok. JatimTimes) 

Pedagang kaki lima (PKL) liar di Kabupaten Malang kini tak bisa seenaknya berjualan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang segera diterapkan.

Dengan perda itu, Satpol PP Kabupaten Malang memiliki dasar hukum untuk menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya masih belum bisa menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya karena belum memiliki dasar hukum yang jelas...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat