Perda Diberlakukan, Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak PKL Liar
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
30 - Nov - 2020, 07:24
Pedagang kaki lima (PKL) liar di Kabupaten Malang kini tak bisa seenaknya berjualan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang segera diterapkan.
Dengan perda itu, Satpol PP Kabupaten Malang memiliki dasar hukum untuk menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya masih belum bisa menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya karena belum memiliki dasar hukum yang jelas...
Baca Selengkapnya