Urus SKPWNI, Ini Persyaratannya Menurut Dispendukcapil Kabupaten Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
28 - Nov - 2020, 04:12
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus berinovasi dalam dalam memberikan kemudahan warga dalam pengurusan administrasi kependudukan. Khsususnya dalam hal surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI). SKPWNI merupakan dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke daerah domisili yang baru.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Luhur Sejati menerangkan, percepatan pengurusan SKPWNI di Kabupaten Blitar ini dituangkan dalam Program Pelayanan Bina Masuk atau istilahnya pindah datang dan pindah keluar...
Baca Selengkapnya