Sidang Kasus Netralitas Camat di Jember Digelar, Hakim Putar Rekaman Video Berisi Arahan Salam Dua Jari
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
27 - Nov - 2020, 01:36
Sidang lanjutan gugatan M. Ghozali saat itu Camat Tanggul terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali digelar pada Kamis (26/11/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Tri Sunarko ini, pihak Bawaslu (Tergugat) menghadirkan 3 saksi dari Panwascam Tanggul, sedangkan KASN sendiri menghadirkan 1 saksi dari ASN pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Pemkab Jember.
Baca Juga : Gadis Belia Dijambret, Korban Nekat Tabrak Pelaku
Selain menghadirkan saksi-saksi, pihak tergugat juga memutarkan video yang menjadi barang bukti dari kasus ketidaknetralan camat Tanggul. Dalam video tersebut terdapat 3 orang yang terekam, yakni ibu Aminah selaku penerima bantuan kursi roda, Kepala Desa Kramatsukoharjo dan Camat Tanggul yang di dalamnya berisi rekaman arahan kepada penerima bantuan kursi roda untuk mengacungkan salam dua jari.
Sementara para saksi dalam hal ini pihak Panwascam Tanggul, dalam persidangan mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui beredarnya video ketidak netralan camat Tanggul dalam Pilkada 2020 dan sempat viral diketahui dari group Whatsapp. Kemudian temuan ini dibahas bersama Panwascam lainnya untuk selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu Jember.
“Saat itu setelah kami membahas di tingkat Panwascam, kami menyampaikan ke Bawaslu, kemudian oleh Bawaslu kami diminta untuk melakukan penelusuran, dan akhirnya kami menelusuri dan mencatat temuan-temuan. Di mana lokasi video tersebut benar di Desa Kramatsukoharjo, dan pak kades juga mengakui jika di dalamnya ada dirinya,” ujar Saksi.
Nuril SH, kuasa hukum Bawaslu Jember, usai persidangan mengatakan, bahwa dirinya dalam persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi fakta dan video sebagai bukti kliennya melakukan tindakan dengan menyatakan camat Tanggul telah melanggar netralitas ASN.
“Dalam persidangan ini, kami membawa bukti fakta dan saksi-saksi, di mana tadi video tersebut juga diperlihatkan dalam persidangan, yang jelas kami sudah menyiapkan bukti-bukti ketidak netralan pihak penggugat selaku ASN dalam persidangan,” ujar Nuril.
Baca Juga : Kejari Kota Malang Eksekusi Insinyur Terpidana Korupsi Dana Jasmas
Sementara M. Husni Thamrin, selaku kuasa hukum M. Ghozali, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa dari bukti video dirinya melihat adanya ketidak utuhan video, di mana sebelum kliennya mengucapkan salam dua periode, ada pihak lain yang mengarahkan terlebih dahulu.
“Saya hanya meragukan keaslian video tersebut, memang dalam video terdengar klien kami mengatakan salam dua periode, tapi sebelum klien kami mengatakan itu, ada pihak lain yang mengarahkan dan ini yang sepertinya bagian ini yang tadi tidak ada. Makanya kami minta berkali kali untuk diputar,” ujar M. Husni Thamrin.
Sedangkan mengenai saksi yang dihadirkan dalam persidangan, meski berstatus sebagai Panwascam, Thamrin menilai jika panwascam tidak ubahnya hanya menjadi kurir dalam melakukan penelusuran pelanggaran kepada kliennya. “Dalam persidangan tadi, keterangan saksi seperti kurir atau penyambung antara Bawaslu dengan klien kami, karena mereka tidak melihat pokok dari persidangan ini sendiri,” ujar Thamrin. (*)
