Korupsi TMC Libatkan Mantan Anggota Dewan Dinyatakan P21
Reporter
Joko Pramono
Editor
Dede Nana
26 - Nov - 2020, 01:35
Kasus korupsi TMC (Tulungagung Motor Club) yang menyeret mantan anggota DPRD (GNT) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 354 juta dari total anggaran Rp 375 juta, terhitung sejak tahun 2016-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen Tri Agung Radityo, mengatakan, Satreskrim Polres Tulungagung menyerahkan berkas kasus ini untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Baca Juga : Kejari Kota Batu Berinovasi Maju, Beri Pelayanan yang Semakin Prima
“Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti, berkas perkara atas nama GNT dinyatakan lengkap tanggal 17 November,” ujar Agung.
Dasar pernyataan dinyatakan lengkap, kata Agung, lantaran berkas yang diserahkan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Tersangka dijerat dengan UU Tipikor (tindak pidana korupsi) Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Menurut jaksa peneliti sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik (Reskrim),” terangnya.
Untuk pelimpahan tahap kedua, dalam waktu 1 bulan harus dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jika tidak, maka pihaknya akan bersurat pada Polres Tulungagung agar segera melakukan pelimpahan tahap 2.
“Kalau nanti satu bulan penyidik tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti, kita mengirimkan surat susulan agar penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidana Korupsi Iptu Andik Prasetyo, mengaku belum menerima pemberitahuan P21 kasus korupsi TMC dari Kejaksaan. Namun pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti status P21 kasus ini.
"Kami (penyidik) belum menerima surat itu (pemberitahuan p21). Namun jika memang sudah dinyatakan P21, segera akan kami tindak lanjuti," ucap Andik Prasetyo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh TMC (Tulungagung Motor Club) tahun anggaran 2016-2019.
Baca Juga : KIPP Jatim Datangi KPK, Minta Turun ke Surabaya Pantau Dugaan Penyelewengan APBD untuk Kampanye
Tersangka dugaan korupsi ini tak lain adalah Ketua TMC, yakni GNT, warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Penetapan tersangka dilakukan pada Agustus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi).
Kasat reskrim melanjutkan, dalam melakukan aksi korupsinya, GNT melakukannya sendiri. GNT sendiri telah mengakuinya dalam pemeriksaan.
Kasus korupsi TMC sendiri bergulir sejak awal tahun 2020 lalu. TMC sendiri sudah berada di bawah naungan KONI lebih dari 5 tahun. Setiap tahun oraganisasi ini mendapatkan hibah dari pemkab melalui KONI sesuai pengajuan kegiatan oleh TMC.
