Awal Desember, Dispendukcapil Blitar Buka Tempat Layanan Adminduk di Wlingi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
24 - Nov - 2020, 03:16
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus melakukan inovasi dalam melayani masyarakat di bidang administrasi kependudukan (Adminduk). Terobosan yang dalam waktu dekat dilakukan adalah membuka Tempat Layanan Adminduk (TLA) di Kecamatan Wlingi.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati mengungkapkan, TLA di Wlingi akan dioperasikan di awal bulan Desember 2020. TLA ini akan melayani masyarakat Kabupaten Blitar di wilayah timur di antaranya masyarakat dari wilayah Kecamatan Wlingi, Gandusari, Selopuro, Doko, Kesamben, Selorejo, Binangun dan Wates.
Baca Juga : Di Jember, Urus Kelengkapan Adminduk Bisa Pakai Kartu Nikah
“Insyaalah TLA Wlingi akan mulai beroperasi di awal bulan Desember 2020. Bagi desa-desa di wilayah Kecamatan Talun yang lebih dekat dengan TLA Wlingi juga boleh kesana, seperti Desa Bajang itu lebih dekat ke Wlingi dibanding ke kantor Dispendukcapil,” jelas Luhur kepada JATIMTIMES, Senin (23/11/2020).
Dikatakanya, secara Prinsip seluruh TLA bisa melayani dari daerah manapun. Artinya dalam memberikan pelayanan TLA tidak membeda-bedakan wilayah asal pemohon. Sebelumnya di awal tahun ini Dispendukcapil telah membuka TLA di wilayah Kecamatan Srengat yang melayani masyarakat Kabupaten Blitar wilayah barat.
“Kalau rumahnya Selorejo dan mau ke TLA Srengat ya tidak lazim, lazimnya yang dari Selorejo ya ke TLA Wlingi,” tukasnya.
Luhur menambahkan, hampir seluruh pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bisa diurus di TLA. Adapun beberapa dokumen yang tidak bisa diurus di TLA dan harus diurus di kantor Dispendukcapil diantaranya dokumen pindah tempat, SKPWNI, surat pindah antar kabupaten dan antar provinsi dan perubahan nama di akta kelahiran.
“Mengapa dokumen pindah tempat masih harus di kantor Dispendukcapil?, karena ini terkait dengan bertambah dan berkurangnya jumlah penduduk. Sehingga kita bisa mendeteksi disini, karena jika pindah tempat itu usianya belum genap usia 17 tahun kami perlu konsultasi dengan pihak keluarga. Ini kita tidak mempersulit, tapi kita menghindari problem,” terangnya.
Dijelaskan, kedepan TLA Wlingi juga akan melayani drive thru. Dalam melaksanakan drive thru, TLA Wlingi akan membuat jadwal menyesuaikan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya