Selain Dendam, Cinta Tak Berbalas Jadi Motif Pembunuhan di Suruhan Lor Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
23 - Nov - 2020, 08:02
Polres Tulungagung merilis kasus pembunuhan terhadap korban Nikmatu Rohmah (45) ibu rumah tangga yang juga warga RT 3 RW 2 Dusun Tanggung, Desa Suruhan lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Senin (23/11/2020).
Di depan Kapolres AKBP Handono Subiakto, tersangka Budi Santoso (27) yang merupakan tetangga mengaku memiliki rasa cinta pada korban Nikmatu Rohmah.
Baca Juga : Kisah Maling "Pekok" di Tulungagung, Tertangkap karena Hasil Curian Dijual ke Pacar Korban
"Karena saya senang (cinta) padanya," kata Budi dengan logat bahasa jawanya.
Lanjutnya, rasa cinta yang dirasakan ini tak bersambut dan hanya disimpan dalam hati. Saat dirinya bermasalah dengan Nuril Huda (55) suami Nikmatu Rohmah, justru memilih dendamnya dilampiaskan ke istrinya.
"Saya tidak berani sama suaminya," jawab Budi saat kembali ditanya Kapolres.
"Jika kamu cinta sama korban, kenapa yang menjadi sasaran malah dia, kok bukan suaminya," tanya Kapolres AKBP Handono Subiakto.
Budi hanya diam tak memberikan jawaban lebih jauh terkait adanya motif asmara yang disampaikan saat rilis ini.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, modus lain (asmara) baru terungkap saat rilis ini. Sebelumnya, Budi merasa sakit hati, lantaran sering ditegur mengambil air di musala oleh Nuril Huda, suami korban.
Sebelum melakukan aksinya, Budi mengamati kebiasaan korban dan suaminya, selama seminggu sebelum melancarkan aksinya pada Kamis (19/11/20) malam.
“Suami korban pergi yasinan setiap malam Jum’at,” terang Handono.
Baca Juga : Modus Gagang Pintu Dililit Kawat, Pelaku Curanmor Berhasil Gondol NMAX di Teras
Ketika Nuril Huda pergi yasinan, Budi menyelinap masuk melalui pintu rumah yang tidak terkunci. Lalu, tersangka bersembunyi di bawah ranjang, menunggu Nikmatu Rohmah pulang dari jama'ah salat isya di mushola depan rumahnya.
“Saat korban masuk ke rumah sendirian, tersangka melakukan aksinya,” kata mantan Kapolres Nganjuk itu.
Paska berhasil membunuh, Budi lari ke sungai untuk mencuci bajunya yang bersimbah darah. Kemudian, dirinya pulang ke rumah sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
