Perda RTRW Direvisi, Ketinggian Bangunan Gedung Diubah

23 - Nov - 2020, 12:38

Bangunan perhotelan di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2010-2030 tengah dibahas bersama legislatif untuk direvisi. Perubahan perda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2021.

Beberapa yang bakal diubah nantinya terkait dengan proses izin mendirikan bangunan (IMB), tinggi bangunan gedung, hingga tata ruang wilayah sesuai zonasi.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat