Perda RTRW Direvisi, Ketinggian Bangunan Gedung Diubah
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Yunan Helmy
23 - Nov - 2020, 12:38
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2010-2030 tengah dibahas bersama legislatif untuk direvisi. Perubahan perda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2021.
Beberapa yang bakal diubah nantinya terkait dengan proses izin mendirikan bangunan (IMB), tinggi bangunan gedung, hingga tata ruang wilayah sesuai zonasi.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya