Ratusan Berkas BPHTB Belum Tuntas, Bapenda Kota Malang Imbau WP Segera Selesaikan Kewajiban
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Nov - 2020, 06:11
Jelang akhir tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bukannya melandai, tapi justru tancap gas dalam upaya meningkatkan kembali kepatuhan Wajib Pajak (WP) pasca dihantam pandemi Covid-19.
Gelaran Tax Goes to School yang diselenggarakan secara daring, Jumat (13/11/20) pekan lalu menjadi titik baliknya.
Baca Juga : Tindaklanjuti Instruksi Mendikbud Soal Sekolah Tatap Muka, Sutiaji: Kota Malang Siap
"Itu bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi dalam action Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Jumat (19/11/20).
Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menambahkan, upaya-upaya tersebut sekaligus bagian dari percepatan dalam rangka memenuhi target 2020.
"Antara lain dengan penindakan di lapangan sesuai semangat pemungutan pajak yaitu adil dan memaksa. Karena kami optimis bahwa saat ini kita sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang," seru Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Meski kinerja Bapenda menuai apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta penerimaan dari sektor pajak dikategorikan bagus, namun masih banyak WP yang belum memenuhi kewajibannya sampai jelang tutup buku 2020.
Hingga pertengahan November 2020, Bapenda mencatat masih ada hampir 900-an berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas.
Ini lantaran berkas yang sudah diverifikasi dan tervalidasi oleh pihak Bapenda nyatanya belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pihak pemohon atau notaris/PPAT. Total 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp 11.280.942.908,-.
Sam Ade menghimbau pihak notaris dan pemohon bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020.
"Jika melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021 mendatang," tegasnya.
Padahal, Pemkot Malang melalui Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP. Untuk pengurusan BPHTB, kini masyarakat bisa mengakses e-BPHTB sehingga dapat dilakukan secara online, lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas, apalagi di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Baca Selengkapnya