Gambar Gratis Masih Jadi Primadona, Ribuan IMB Diterbitkan Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Nov - 2020, 08:17
Layanan Gambar Gratis Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang nampaknya masih menjadi primadona. Selama pandemi covid-19 ini, ribuan izin mendirikan bangunan (IMB) pun telah diterbitkan.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pekerjaan Umum Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Tri Soekma Widajati menyampaikan, sampai awal November 2020 tercatat ada 2.562 IMB yang telah diterbitkan.
"Angkanya memang masih sama," katanya.
Baca Juga : Pemekaran Wilayah Kota Batu Terus Digodok, Bakal Ada Kecamatan Hulu Brantas
Bagi masyarakat yang hendak mengurus gambar gratis, memang ada beberapa spesifikasi khusus. Salah satunya adalah hanya untuk rumah ukuran maksimal 100 meter persegi dan hanya satu lantai. Sehingga, untuk bangunan dengan spesifikasi di atas itu memang tidak dapat mendapatkan layanan gratis.
Layanan gambar gratis tersebut bisa diakses masyarakat dengan cara mendatangi langsung kantor layanan Disnaker-PMPTSP Kota Malang di lantai satu Gedung Kantor Terpadu Kota Malang, lantai satu. Karena selama pandemi covid-19 ini, layanan mobil keliling yang juga dilengkapi dengan fasilitas gambar gratis tidak dijalankan untuk sementara waktu.
Sementara untuk mengurus IMB, masyarakat wajib mengisi formulir yang bisa di-download di laman website Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Usai mengisi formulir, pemohon diharuskan melampirkan beberapa persyaratan yaitu fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi KRK atau Advice Planing, sketsa denah bangunan, dan foto bangunan tampak depan dan samping.
Usai menyerahkan formulir dan berkas yang dibutuhkan, pemohon dapat berkonsultasi dan menyesuaikan dengan jenis bangunan yang diinginkan. Dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja, pemohon dapat mengambil hasil gambar dalam bentuk yang sudah dicetak.
Baca Juga : 170 Petani Kota Batu Terima Paket Konversi BBM ke BBG
Sementara itu, sepanjang 2020 ini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menargetkan retribusi IMB sebesar Rp 1.984.500...