Diskop Jember Ajukan 103 Ribu Pelaku Usaha Dapat Banpres BPUM
Reporter
Hirna Ramadhanianto
Editor
A Yahya
10 - Nov - 2020, 02:28
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember mengusulkan lebih dari seratus ribu pelaku usaha untuk menerima bantuan keuangan pada program Banpres Produktif UMKM atau BPUM.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dedy M. Nurahmadi mengatakan, program Banpres BPUM bertujuan untuk memberikan stimulan kepada pelaku usaha untuk tetap bertahan di masa pandemi. "Data terakhir per 31 Oktober Dinas Koperasi telah mengusulkan 103.963 permohonan," ujarnya, Senin (9/11/2020).
Baca Juga : Polres Jember Edukasi Nelayan Tangguh Patuh Protkes Cegah Covid-19
Di Kabupaten Jember, pengajuan Banpres BPUM terbagi dalam beberapa gelombang. Sampai tanggal 16 September terdapat 80.064 permohonan. Selanjutnya, pada tahap kedua terdapat 23.899 permohonan dengan total saat ini berjumlah 103.963 orang pemohon. Jumlah tersebut bisa bertambah, karena program Banpres BPUM masih dibuka hingga akhir November ini.
"Pelaku usaha bisa mendaftarkan langsung ke Dinas Koperasi atau secara online untuk mendapatkan insentif bantuan sebesar Rp 2.400.000 itu," kata Dedy.
Sejatinya, bukan hanya Dinas Koperasi yang bisa mengusulkan permohonan pelaku usaha untuk mendapatkan insentif Banpres BPUM, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan kepada koperasi yang sudah berbadan hukum, perbankan, dan lembaga pembiayaan lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : 385 ASN di Jember Akan Dikembalikan ke Jabatan Semula Lewat Ini
Dalam pengajuan Banpres BPUM pelaku usaha wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Salah satu kelurahan di kawasan Jember kota contohnya, telah mengeluarkan 2.500 SKU. "Kita sudah mengeluarkan dua ribu lima ratus SKU yang telah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW sejak diterbitkan pada Juli lalu," ucap Lurah Tegal Besar, Anto Purwanto di tempat terpisah...