Bernada Provokasi dan Dinilai Fitnah, Baliho Besar Pecat Faida di DPRD Diturunkan
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
07 - Nov - 2020, 09:55
Baru sehari kemarin, baliho besar dengan menggunakan papan reklame di halaman gedung DPRD Jember yang bertuliskan “Terima Kasih Bu Khofifah, Bupati Faida Layak Dipecat” terpasang, Sabtu (7/11/2020) pagi. Baliho yang memuat isi surat Gubernur Jatim tentang rekomendasi kepada Kemendagri terkait sanksi kepada Bupati Jember Faida itu, sudah dicopot dari tempatnya.
Hal ini menyusul aksi protes dari Ketua Komando Gagak Hitam Abdul Haris Avianto. Ia menilai, bahwa pemasangan baliho tersebut bisa dikategorikan black campaign (kampanye hitam) untuk menjatuhkan salah satu calon Bupati Jember.
Baca Juga : Gempar Solid Akan Somasi Penyebar Hoax Pembelotan ke Eri-Armuji
“Kami melihat, pemasangan baliho tersebut sarat dengan fitnah. Dan saya sudah meminta kepada pihak Polres Jember untuk menurunkan baliho tersebut. Kalau sampai tidak segera diturunkan, kami akan melakukan aksi demo. Kami sudah tahu siapa yang memasang. Baliho tersebut sangat memprovokasi, karena ini menjelang pilkada. Alhamdulillah pak Kapolres yang baru mau merespon tuntutan kami,” ujar Alvin panggilan Abdul Haris Avianto, Sabtu (7/11/2020).
Alvin mengajak masyarakat Jember untuk tetap menjaga situasi Pilkada di Jember tetap kondusif dan berlangsung aman dan bisa saling mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi serta terhasut dengan fitnah. Sehingga melakukan tindakan di luar hukum yang berakibat merugikan orang banyak.
“Saya yakin, InsyaAllah masyarakat tidak mudah terpancing dengan provokasi murahan. Namun kalau provokasi dan fitnah terus dilancarkan, maka Anda akan berhadapan dengan rakyat Jember. Dan kami dari Komando Gagak Hitam tidak akan membiarkan ada orang yang akan merusak kedamaian Pilkada Jember,” beber pria yang juga pengacara ini.
Alvin menilai, surat rekomendasi Gubernur Jatim kepada Kemendagri terkait pemecatan Bupati Jember yang viral belakangan ini, adalah fitnah recehan. Karena surat tersebut tertulis tanggal 7 Juli lalu, di mana pada tanggal 8 Juli, Bupati bersama DPRD Jember dimediasi oleh Kemendagri di Jakarta dalam memecahkan kebuntuan APBD 2020.
Meski sudah dilakukan mediasi, pengesahan APBD 2020 di Jember tetap tidak dijalankan. Bahkan pada 22 Juli, DPRD Jember menggelar sidang Hak Menyatakan Pendapat dan memutuskan untuk memakzulkan (memecat) Faida. Namun surat pemakzulan DPRD Jember sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada keputusan dari Mahkamah Agung.
Ada informasi, jika DPRD Jember tidak mengirim surat pemakzulan tersebut ke Mahkamah Agung...