Wali Kota Batu: Sanksi Berat Menanti Pelanggar Perwali Protokol Kesehatan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Nov - 2020, 04:23
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 78 tahun 2020 sejak 25 Agustus 2020 lalu. Isinya mempertegas pelaksanaan peningkatan disiplin serta penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Wisata Batu.
“Oleh karena melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah, maka Pemkot mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Wali Kota ini,” ujar Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Baca Juga : Tahun 2021, Siap-Siap Banpol PP Kota Batu Gaji Naik
Ia menambakan, pihaknya tidak mau berkompromi dengan pelanggar lagi. Sehingga bagi warganya yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan penyitaan KTP. Sementara untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran parah, sanksi terberat adalah dengan pencabutan izin usaha.
"Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kota Batu. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga penyitaan KTP. Sedangkan bagi perusahaan yang bandel akan kita cabut izin usahanya," tambah Dewanti.
"Apa yang kami lakukan untuk kepentingan masyarakat juga kok. Bukan untuk mempersulit. Apalagi sampai saat ini jumlah positif Covid-19 terus mengalami kenaikan. Meski diimbangi dengan angka kesembuhan yang cukup tinggi," imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya sanksi tegas, cukup efektif bagi masyarakat agar semakin disiplin menjalankan setiap protokol kesehatan. Baik untuk diri sendiri, masyarakat, hingga pelaku usaha yang ada di Kota Batu.
Sanksi sosial yang sebelumnya diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan, dinilai kurang efektif. Seperti membaca teks Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Itu sebabnya sanksi lainnya perlu ditingkatkan, dari mulai membersihkan fasilitas umum di tempat, hingga penyitaan KTP dan denda maksimal Rp 100 ribu dengan sidang di tempat.
Lalu bagi para pelaku usaha, sanksi dilakukan bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis. Lalu denda administratif paling banyak Rp 500 ribu, penghentian atau penutupan sementara operasional usaha, hingga yang terberat adalah pencabutan izin usaha.
"Bahkan kami juga membuat Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, yaitu bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri," urai Bu Dhe, sapaan akrabnya.
Mengenai aturan khusus ASN di Kota Wisata Batu, Bu Dhe menegaskan, ASN justru lebih ketat lagi pengawasannya.
"Bagi para ASN, berfoto dengan tidak menggunakan masker saja, akan diberikan surat peringatan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari menambahkan, sehari sebelumnya Pemkot Batu melakukan sosialisasi kepada masyarakat...